WAY KANAN - Dalam Rangka Optimalisasi tahapan Pengawasan Pencalonan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi Dokumentasi hasil Pengawasan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota bersama Insan Pers yang dilaksanakan di Hotel Almer Baradatu Selasa 31 Oktober 2023.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
Diketahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan. Oleh sebab itu, Pers juga berpungsi untuk memberikan informasi sebagai sarana bagi warga negara untuk menyampaikan pendapatnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
Berdasarkan hal di atas, inilah yang dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran dan pendapatnya melalui lisan maupun tulisan.
Dijelaskan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Atas dasar itulah, kebebasan Pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi Pers dengan baik. Sehingga Pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.
Seperti halnya yang disampaikan juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori yang memaparkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi dalam membangun sinergi bersama rekan–rekan Pers, guna mendukung dalam Pengawasan tahapan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sebagai bentuk sinergi bersama Insan Pers guna mengsukseskan Pemilu di tahun 2024. Pers adalah bagian dari Demokrasi dalam melakukan pengawasan dan mendukung suksesnya Pemilu karna Pers adalah bagian dari 4 pilar Demokrasi.
"Bawaslu dan Pers perlu adanya Sinergi yang terjalin guna mendukung dalam pengawasan dan publikasi serta dokumentasi guna mensukseskan pemilu 2024". ujarnya.
Disamping itu Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Sigit menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun sinergitas antara Bawaslu dan Pers guna mensukseskan Pemilu 2024 dalam melaksanakan tahapan Pemilu yang Luber dan Jurdil.
"Berkaitan dengan tahapan Pemilu diharapkan pada peran serta pers dapat mendukung dalam Dokumentasi hasil Pengawasan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Way Kanan" paparnya.
Selanjutnya Komisioner KPU Way Kanan Doan Edendi juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan pemilu dan memaparkan seluruh tahapan pemilu 2024.
Hadir pada kegiatan Bawaslu Provinsi Lampung Imam Buhori, Bawaslu Way Kanan Arif dan Anggota, Anggota KPU Way Kanan dan Ketua serta anggota Organisasi Pers PJNI, SMSI, IWO, FPII, Forjil, AJOI, PWI, MOI, Radar Way Kanan.(tr)